Kawal Putusan Inkrah MA, Massa Yayasan Pesantren Indonesia Kepung PN Indramayu Tuntut Eksekusi Aset Al-Zaytun


INDRAMAYU, – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Abdussalam Panji Gumilang memasuki babak baru. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, massa yang mengatasnamakan Yayasan Pesantren Indonesia menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (18/8/2026).

Ratusan massa datang dengan berpakaian rapi, mengenakan pita merah putih di dada kiri. Mereka berbaris tertib di depan gerbang PN Indramayu yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Kedatangan mereka untuk mendesak PN Indramayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset dalam perkara TPPU atas nama Abdussalam Panji Gumilang.

Massa menuntut agar seluruh aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, hingga dana yang disita dikembalikan secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang sah.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (Al-Zaytun), Datuk Iskandar Saefullah menegaskan, pengembalian aset tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.

"Pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011," ujar Iskandar di depan PN Indramayu.

Ia menjelaskan, desakan eksekusi itu berdasar pada putusan yang telah inkracht van gewijsde. Yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 tanggal 10 Juni 2026.

"Tuntutan kami hanya satu, yaitu untuk segera dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2026 terkait tindakan TPPU yang dilakukan oleh Syekh Panji Gumilang," tegasnya.

Menurut Iskandar, dalam persidangan sebelumnya, Abdussalam Panji Gumilang yang dikenal sebagai Syekh Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi.

Iskandar menambahkan, Yayasan Pesantren Indonesia-Al Zaytun merupakan pemilik resmi dan sah atas seluruh aset tersebut. Aset itu merupakan kekayaan badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

Ia menilai, perbuatan Panji Gumilang yang terbukti di pengadilan merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi dan tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan, kata dia, adalah pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut.

"Pengembalian aset kembali itu digunakan untuk merawat Mahad Al-Zaytun, bukan untuk kantong kami. Itu uang yayasan, bukan uang kami. Kami kembalikan semua untuk merawat Mahad Al-Zaytun," tukasnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengakui Panji Gumilang saat ini masih menjabat sebagai Syekh Pimpinan Mahad Al-Zaytun. Namun, Dewan Pembina telah memutuskan untuk menonaktifkan Panji Gumilang sebagai pembina yayasan serta mengganti susunan pengurus dan pengawas yayasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Indramayu dan Kejari Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan eksekusi tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama