Remisi HUT ke-81 RI, 7 Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Bebas

INDRAMAYU,  — Sebanyak 478 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kepada 3 orang narapidana dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan di Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (17/08/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengungkapkan dari total 755 warga binaan dan tahanan yang saat ini menghuni Lapas Indramayu, sebanyak 478 orang telah disetujui mendapatkan remisi.


"Dari 478 orang tersebut, 470 diantaranya menerima Remisi Umum sebagian dengan besaran mulai dari satu hingga enam bulan, sementara delapan orang mendapatkan Remisi Umum seluruhnya," ujar Berthoni.

Lebih lanjut, dari delapan warga binaan yang mendapatkan remisi seluruhnya, tujuh orang dinyatakan langsung bebas pada momentum HUT ke-81 RI.

"Sementara satu orang lainnya belum dapat langsung bebas karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti (subsider) akibat denda yang belum dibayarkan kepada negara," jelasnya.

Berthoni menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

“Bagi Lapas Indramayu, kemerdekaan ini adalah momen bagi kami, tidak saja petugas, namun juga warga binaan untuk kembali mengenang jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Momen ini adalah mengisi kemerdekaan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, Lapas Kelas IIB Indramayu terus menjalankan program yang sejalan dengan Asta Cita Presiden melalui 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberdayaan warga binaan melalui produk UMKM dan program ketahanan pangan.

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menilai Lapas memiliki peran penting dalam mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat.

“Orang-orang yang pernah khilaf, pernah berbuat salah, sudah diputuskan bersalah, dijalani masa hukumannya untuk bisa dimasyarakatkan kembali,” ujar Lucky.

Ia mengapresiasi pembinaan kemandirian di Lapas Indramayu sebagai bekal penting agar mantan warga binaan tidak kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kadang-kadang ada paradigma di masyarakat, orang yang lolos dari penjara itu susah dapat pekerjaan. Maka di LP Indramayu ini, mereka dilatih untuk mandiri, untuk bisa berwirausaha. Itu luar biasa sekali,” kata Lucky.

Pada waktu bersamaan, penyerahan remisi juga dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu melalui upacara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Topa Maulana. (rri.co.id)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama