Bikin Pertamina Rugi Rp 2,3 Miliar, 2 Pencuri Pipa Besi di Indramayu Ditangkap - Salah Satunya Dibekuk di Jakarta


INDRAMAYU, DERMAYU INGPOH – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Field Jatibarang. Akibat ulah keduanya, perusahaan pelat merah itu merugi hingga Rp 2,3 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial W (39) dan N (60), warga Kecamatan Karangampel, Indramayu.

“Alhamdulillah kami berhasil melacak dan mendeteksi keberadaan tersangka, kini keduanya sudah berhasil diringkus,” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Rabu (19/8/2026) malam.

Ditangkap Hingga Jakarta Timur

Tersangka W ditangkap lebih dulu. Polisi melacak persembunyiannya hingga ke Jakarta Timur dan menyergapnya pada Senin (17/8/2026), lalu dibawa kembali ke Indramayu.

Dari mulut W, polisi mengembangkan kasus dan langsung memburu rekannya. Di hari yang sama, tersangka N ditangkap di wilayah Kecamatan Karangampel.

"Keduanya kini sudah ada di Mako Polres Indramayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arwin.

Rugi Rp 2,3 Miliar, Diduga Beraksi Berulang Kali

Aksi pencurian terjadi di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder.

Berdasarkan perhitungan resmi perusahaan, nilai kerugian mencapai 133.765 Dollar AS atau setara Rp 2.367.651.120.

Polisi mengungkap fakta mengejutkan, aksi ini diduga tidak dilakukan sekali.

“Dari pengakuan sementara, aksi pencurian pipa tersebut diduga kuat tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan telah berulang kali pada hari yang berbeda dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya,” jelas Arwin.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan jaringan lain. Pasalnya, aset yang dicuri merupakan objek vital nasional.

“Jadi tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu dompet.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18-25 Agustus 2026, yang menyasar pencurian, begal, hingga curanmor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama