Pengurus Baru YPI Gelar Aksi Damai di PN Indramayu, Desak Eksekusi Aset TPPU Panji Gumilang Dikembalikan ke Yayasan


INDRAMAYU, DERMAYU INGPOH - Puluhan pengurus baru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (18/8/2026).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pengembalian sejumlah aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua YPI, Iskandar Saefullah, mengatakan pihaknya ingin memastikan aset tersebut dikembalikan kepada YPI sebagai badan hukum, bukan ke rekening pribadi Panji Gumilang maupun pengurus yayasan lama.

"Aset harus kembali ke YPI sebagai badan hukum," tegas Iskandar.

Panji Gumilang Masih Syekh Al-Zaytun, Tapi Nonaktif dari Yayasan

Menariknya, dalam aksi tersebut Iskandar juga menjelaskan posisi Panji Gumilang saat ini.

Panji disebut masih menjabat sebagai Syekh atau pimpinan Ma'had Al-Zaytun. Namun, untuk sementara dinonaktifkan dari struktur yayasan.

Menurut Iskandar, keputusan itu diambil agar Panji Gumilang tidak kembali tersandung persoalan hukum.

Bahkan, saat menyampaikan alasan tersebut, Iskandar tak kuasa menahan air mata.

“Saya sebagai anak buahnya 38 tahun bersama beliau, kami harus bersaksi pada beliau. Itu yang kami lakukan. Bakti kami kepada pimpinan kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Iskandar menegaskan, aset yang dikembalikan nantinya akan digunakan untuk merawat dan menjalankan operasional Pondok Pesantren Al-Zaytun, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga berharap konflik internal di tubuh Al-Zaytun dapat segera berakhir secara damai.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga melakukan audiensi dengan pihak PN Indramayu. Aksi berlangsung tertib dan damai di bawah pengawalan ketat kepolisian.

Usai aksi, massa bersama pengurus YPI menggelar doa bersama untuk kebaikan dan keberlangsungan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama